Tampilkan postingan dengan label bulan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label bulan. Tampilkan semua postingan

Dewi Perssik Dituntut 6 Bulan Penjara

Jumat, 31 Januari 2014


RABU, 15 FEBRUARI 2012



JAKARTA - Penyanyi dangdut Dewi Muria Agung atau dikenal dengan nama Dewi Perssik, dituntut dengan hukuman 6 bulan penjara. Ia dinilai terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan terhadap Julia Perez, rekan mainnya dalam film Arwah Goyang Karawang yang belakangan judulnya diubah menjadi Gowang Jupe Depe.

Tuntutan itu, dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tamalia Rossa, dalam lanjutan persidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (15/2/2012). Wanita yang akrab disapa Depe itu, mengenakan busana warna pink. Ia tampak siap mendengarkan pembacaan tuntutan tersebut.

"Menyatakan terdakwa Muria Agung alias Dewi Perssik bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana yang didakwakan pasal 351 ayat 1 KUHP dalam dakwaan tunggal, menjatuhkan hukuman terhadap Dewi Muria Agung berupa pidana penjara selama 6 bulan," ujar JPU Tamalia Rossa, Rabu (15/2/2012), di PN Jakarta Timur.

Depe dinyatakan bersalah setelah mempertimbangkan barang bukti yang ditunjukkan dalam sidang-sidang sebelumnya, berikut keterangan saksi-saksi.

Satu di antaranya adalah rekaman video potongan adegan syuting film Arwah Goyang Karawang yang judulnya diganti menjadi Arwah Goyang Jupe-Depe, yang beberapa kali dipertontonkan di ruang sidang. "Terdakwa diwajibkan membayar biaya perkara sebesar seribu rupiah," tandas Tamalia.
Read More..

SMS 933 33 Sedot Pulsa Rp 75 Ribu Per Bulan

Rabu, 04 Desember 2013

DOKUMENTASI
ILUSTRASI PEMAKAI HANDPHONE –

JAKARTA, TRIBUN - Mochmaad Feri Kuntoro melapor ke Polda Metro Jaya setelah dirinya merasa dirugikan oleh masuknya Short Massage Service (SMS) penyedotan pulsa yang berkedok iming-iming hadiah.

Awalnya Feri iseng mengikuti kuis menggunakan sarana SMS *933*33# yang dilihatnya dari tayangan sebuah stasiun televisi swasta yang ia tonton pada bulan Maret 2011.

"Ternyata setelah saya ikut, malah muncul berita info, mau saya unreg, ternyata tidak bisa," kata Feri saat ditemui di Mapolda Metro Jaya seusai melapor ke SPK, Rabu (5/10/2011).

Pada saat melakukan registrasi ikut kuis tersebut, pulsa di handphone Feri sudah tersedot. Sampai akhirnya ia pun melapor ke Grapari (gerai layanan pelanggan dari operator Telkomsel), tetapi tetap saja pulsanya tersedot setiap harinya.

"Pada saat masuk sudah terpotong, saya pun sudah lapor ke Grapari, tapi tidak ada tindakan apapun. Dari bulan Maret (2011) pulsa saya tersedot Rp 2.000 setiap hari sampai sekarang," ungkapnya.

Apesnya lagi, selain mengikuti kuis berkedok SMS, Feri pun mendapatkan NSP atau nada dering yang juga tidak bisa di unreg, padahal ia tidak pernah memintanya. Setiap bulan pulsanya bobol Rp 75 ribu.

"Tiap bulan pulsa saya tersedot Rp 60 ribu, kemudian Rp 15 ribu untuk nada dering, jadi setiap bulan pulsa saya hilang Rp 75 ribu," ucapnya.

Kesal dengan pulsanya tersedot terus, akhirnya Feri pun membuat laporan polisi dengan nomor P/3409/X/2011/PMJ/Ditreskrimsus tanpa ditulis siapa terlapornya. "Saya belum melaporkan siapapun (dalam laporan ini) masih disidik siapa yang paling bertanggung jawab," ungkapnya.

http://jabar.tribunnews.com/read/artikel/97742/sms-93333-sedot-pulsa-rp-75-ribu-per-bulan
Read More..